2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari dan ke luar negeri. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun 2023-2024,Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam tersebut.
"Selanjutnya,saya menanyakan kepada sidang yang terhormat,apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri,dapat disetujui?" tanya Cak Imin dalam rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna diiringi ketukan palu Cak Imin tanda persetujuan.
Baca juga: Cak Imin Bilang Pansus Evaluasi Haji Bakal Bekerja di Masa Reses DPR
Sebelum pengambilan keputusan,anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan pemerintah pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari Pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Sehubungan dengan hal tersebut,rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR pada 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI," ucap Nurul.
Baca juga: DPR Sahkan Pansus Haji,Menag: Kita Ikuti Saja...
Nurul menyampaikan surat tersebut sebagai berikut:
1. Nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal persetujuan penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri yaitu;
a. Penerimaan dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI.
b. Pemberian hibah senjata dan amunisi dari Kemhan RI kepada pasukan khusus Angkatan Darat Kerajaan Kamboja.
2. Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 dalam hal persetujuan penerimaan dan hibah alpalhankam dari luar negeri dalam surat disampaikan permohonan penerimaan persetujuan hibah satu unit kapal Patrol Combat Convertte (PCC) Eks ROK Bucheon-773 dari pemerintahan Korea Selatan kepada TNI AL.
Baca juga: DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Menindaklanjuti penugasan rapat konsultasi Pengganti Bamus DPR,lanjut Nurul,Komisi I DPR melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan yang diwakili Wamenhan,Menteri Keuangan yang diwakili Dirjen PPR Kemenkeu dan Panglima TNI pada 6 Juni 2024.
Rapat tersebut dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari Wamenhan dan Panglima TNI,dan setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi,Komisi I DPR memutuskan menyetujui penerimaan dan pemberian hibah Alpalhankam dari dan ke luar negeri sesuai Surat Menteri Pertahanan nomor B/2045/M/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023," tutur politikus Partai Golkar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.