Hubungi kami

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil Dua Orang Saksi

2024-07-31 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono sebagai saksi kasus dugaan korupsidi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang,Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,tim penyidik memanggil dua orang saksi dari pihak swasta berinisial MTN dan PRUD pada Rabu (31/7/2024) hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartwan,Rabu.

Berdasarkan sumber dari penegak hukum di KPK,MTN merupakan Martono yang menjabat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri.

Sementara,PRUD merupakan P. Rachmat Utama Djangkar selaku Wiraswasta/Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Baca juga: KPK Cecar Suami Mba Ita Terkait Pekerjaan di Pemkot Semarang

Menurut informasi yang dihimpunKompas.com,Martono termasuk dalam daftar empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang,tetapi belum diumumkan oleh KPK.

Martono dan Rachmat juga sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Tessa belum mengungkapkan materi yang didalami penyidik kepada Martono dan Rachmat.

Di samping itu,penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Akademi Kepolisian,Semarang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh,para saksi yang diperiksa di Semarang adalah Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang,Endang Sri Rezeki,Inspektur Pembantu III Kota Semarang Mukhamad Zaenudin,Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang Rian Putrowijoyo.

Baca juga: Dalam 9 Hari,KPK Geledah 65 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Semarang Mba Ita

Kemudian,Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kota Semarang Agung Wido Catur Utomo,Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang Siswoyo,Penanggungjawab CV Merapi Berdikari Romadhon.

Lalu,pegawai negeri sipil (PNS) bernama Moeljanto,Eko Yuniarto,dan pihak wiraswasta Kapendi.

“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian,Jalan Sultan Agung Nomor 131,Kota Semarang,Jawa Tengah,” tutur Tessa.

Diberitakan sebelumnya,KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi,pengadaan barang dan jasa,dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK,keempat tersangka itu adalah Martono,Rachmat,Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita,serta suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap