Hubungi kami

Izin Sudah Terbit, PBNU Segera Kelola Tambang Batubara Seluas 26 Ribu Hektare di Kalimantan Timur

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pemerintah telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf,IUP yang diberikan kepada pihaknya berupa izin kelola tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan luas lahan 26.000 hektare.

Adapun lahan yang diberikan merupakan bekas tambang Kaltim Prima Coal (KPC).

"Kami sampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP,sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. Lokasinya di Kalimantan Timur," jelas Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta,Kamis (22/8/2024).

"Iya eks KPC. Jadi relinquish (pelepasan) dari KPC. Luasannya 26.000 hektare," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Bahas Tambang di Istana Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK

Dengan adanya IUP yang sudah terbit,PBNU berencana mengelola tambang mulai Januari 2025 mendatang. Saat ini surat resmi IUP juga sudah disahkan.

Saat ditanya soal perkiraan nilai produksi dari tambang yang akan dikelola PBNU,Gus Yahya menyatakan belum bisa menyampaikan secara pasti.

Sebab baru sebagian kecil saja yang nantinya akan dieksplorasi.

"Itu baru sebagian dieksplorasi ya. Sebagian kecil saja yang dieksplorasi. Sehingga kita belum tahu semuanya berapa juga belum tahu. Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya,kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi," jelasnya.

Baca juga: Ketum PBNU Bertemu Jokowi di Istana,Bahas Konsesi Tambang dan Investasi di IKN

Sementara itu,saat ditanya soal peruntukan tambang batubara untuk hilirisasi,Gus Yahya menyatakan masih akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di PBNU.

Secara internal mereka akan membahas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola tambang batu bara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap