2025-01-09 IDOPRESS
DEPOK,iDoPress - Perang dingin antara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok dan Sandi Butar Butar kembali mencuat setelah kontrak kerjanya yang sudah berlangsung sejak 2015 tidak diperpanjang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025 dengan alasan "tidak diperpanjang kontrak."
Langkah ini menuai kritik dan sorotan publik,mengingat hubungan yang sudah tegang sejak 2021.
Baca juga: Pengakuan Dosa Sandi Damkar Depok di Tengah Kontroversi Kontrak Kerjanya
Sandi sendiri terkejut dengan keputusan tersebut,terlebih ia baru mengetahui pemutusan kontrak empat hari setelah surat diterbitkan.
"Saya enggak tahu ya alasannya apa. Hampir 10 tahun lah pengabdian saya di Damkar," kata Sandi,kecewa.
Konflik antara Sandi dan Dinas Damkar bermula pada akhir 2021,terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL di instansi tersebut.
Sandi mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima hak finansial secara utuh,termasuk pengurangan honor yang seharusnya diterimanya saat menyemprotkan disinfektan.
Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,yang memicu ketegangan antara Sandi dan pihak Damkar.
Baca juga: DPRD Depok: Kritik Sandi ke Dinas Damkar Depok Dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga
Pada 2024,Sandi kembali menjadi perhatian publik setelah mengeluhkan kondisi alat pemadam kebakaran yang rusak,seperti gergaji mesin dan rem mobil,yang tidak diperbaiki.
"Kadang nih,kita untuk chainsaw itu kita yang modalin karena enggak mau ribet gitu," ungkap Sandi.
Ia juga menyebut bahwa uang pribadi sering dikeluarkan oleh petugas untuk memperbaiki alat-alat tersebut.
Perselisihan semakin memuncak saat Martinnius Reja Panjaitan,seorang petugas Damkar,meninggal dunia akibat dugaan ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) dalam tugas.
Sandi menantang klarifikasi pejabat Dinas Damkar yang menyatakan bahwa masker tidak wajib digunakan dalam kondisi tertentu.
"Kalau dia bilang tidak wajib memakai masker,saya tantang dia," tegas Sandi.
Baca juga: Kontrak Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang,DPRD Kota Depok Bakal Panggil Dinas Damkar
Pada September 2024,Sandi melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar ke Kejaksaan Negeri Depok.