Hubungi kami

Cak Imin Prihatin Ada Murid SD Dihukum Duduk di Lantai karena Tunggak SPP

2025-01-11 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar,atau karib dipanggil Cak Imin,mengaku prihatin ada siswa sekolah dasar (SD) yang dihukum duduk di lantai di Kota Medan.

Seorang anak SD berinisial MA dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

"Ya tentu ini memprihatinkan," ujar Cak Imin kepada wartawan di Gedung Konvensi TMPN Kalibata,Jakarta Selatan,Sabtu (11/1/2025).

Cak Imin meminta kepada seluruh lembaga sekolah,baik itu negeri maupun swasta,untuk mengadu ke pemerintah jika ada masalah.

Baca juga: Besaran Tunggakan Siswa SD di Medan yang Dihukum Duduk di Lantai

"Kepada semua penyelenggara sekolah,swasta,negeri. Please,kalau ada masalah,sampaikan kepada pemerintah," kata dia.

Cak Imin menyebut,Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk mencarikan solusi dari setiap masalah yang dihadapi rakyatnya.

"Saya jamin,Presiden Prabowo sudah berkomitmen. Semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan,siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan,inisial MA,dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.

Ibu MA,Kamelia (38),mengatakan hukuman itu sudah dijalani anaknya selama dua hari.

Baca juga: Cerita di Balik Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai gara-gara Menunggak SPP di Medan

Rentang waktu hukuman terjadi dari tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.

MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

MA dihukum duduk di lantai gara-gara menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.

Kamelia mengatakan,salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun akhir 2024 belum cair.

Sementara itu,dia tidak memiliki uang untuk membayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap