Hubungi kami

Pemilu Ulang Serang dan Stabilitas Demokrasi

2025-03-04 IDOPRESS

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi,pekerja profesional atau praktisi di bidangnya,pengamat atau pemerhati isu-isu strategis,ahli/pakar di bidang tertentu,budayawan/seniman,aktivis organisasi nonpemerintah,tokoh masyarakat,pekerja di institusi pemerintah maupun swasta,mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Sandro Gatra

PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang,Banten,jadi perhatian usai putusan Mahkamah Konstitusi buntut pelanggaran dalam Pilkada 2024. Selain biayanya yang membengkak,PSU juga berisiko memicu konflik.

PSU di Kabupaten Serang pada 19 April 2025,ditaksir menelan biaya Rp 45 miliar. Angka ini mencakup kebutuhan logistik,honorarium badan ad hoc,hingga pengamanan oleh aparat keamanan.

Sementara anggaran yang tersisa dari hibah hanya Rp 8,6 miliar. Untuk menutupi kekurangan ini,Pemkab mesti memangkas dana dari program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Belanja Tidak Terduga (Rm.id,3/3/2025).

Pembengkakan biaya ini jadi tanda tanya soal efisiensi dan prioritas anggaran publik,apalagi total biaya PSU di 24 daerah bisa mencapai hampir Rp 1 triliun.

Putusan MK memberi KPU waktu 60 hari untuk menggelar PSU di Serang,tapi mepetnya jadwal bikin banyak masalah.

KPU terpaksa memakai Data Pemilih Tetap (DPT) lama tanpa pembaruan data,sementara tahapan kampanye ditiadakan,yang berimbas pada partisipasi pemilih. Distribusi logistik juga jadi momok,dengan risiko keterlambatan dan kesalahan teknis yang mengintai.

Baca juga: Pilkada Serang: Penyalahgunaan Wewenang Mendes dan Ketidaknetralan Kepala Desa

Kerawanan tinggi

PSU di Kabupaten Serang jadi sorotan pasalnya dinilai lebih rawan dibanding Pilkada Serentak 2024. Bawaslu mencatat potensi konflik,manipulasi suara,dan pelanggaran netralitas ASN sebagai ancaman bagi integritas demokrasi lokal.

Pada Pilkada Serentak 2024,Bawaslu Kabupaten Serang menangani 37 kasus pelanggaran,mulai dari politik uang hingga netralitas ASN. Dengan PSU dijadwalkan pada 19 April 2025,potensi pelanggaran diprediksi makin tinggi.

Ketua Bawaslu,Furqon,menegaskan perlunya pengawasan ekstra,terlebih PSU mesti digelar di seluruh TPS imbas temuan terlibatnya kepala desa yang mendukung calon tertentu secara masif,Senin (3/3/2025).

Hal ini dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Netralitas ASN jadi salah satu masalah paling rawan di PSU Serang. Pada Pilkada sebelumnya,Bawaslu mencatat tujuh kasus pelanggaran netralitas ASN di Banten,termasuk penggunaan fasilitas negara untuk mendukung kandidat.

Baca juga: Prabowo Disurati untuk Copot Mendes Yandri akibat Cawe-cawe Pilkada Serang

Masalah ini terus berulang dari pemilu ke pemilu,membuat PSU di Serang jadi yang paling rawan di Banten.

Selain netralitas ASN,manipulasi suara juga jadi sorotan di PSU Serang. Pada Pilkada 2024,politik uang dan manipulasi data pemilih terbukti mencederai integritas demokrasi sekaligus memantik potensi konflik sosial.

Ketegangan politik pasca-putusan MK kian memperburuk situasi,dengan risiko bentrok antarpendukung yang makin tinggi.

Ketua Bawaslu RI,Rahmat Bagja,bahkan menyebut putusan MK sebagai "peringatan keras" agar pengawasan diperketat,Kamis (27/2/2025).

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap