Hubungi kami

Amphuri Usul BPKH Bisa Jadi Bank Haji Indonesia

2025-03-05 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi bank haji di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi UU Nomor 28 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014 bersama Komisi VIII DPR RI,di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta Pusat,Rabu (5/3/2025).

"Amphuri mengusulkan agar BPKH menjadi bank haji. Hal ini agar masyarakat tidak hanya memberikan setoran pendaftaran dana haji,namun juga dapat menerima dan mengelola dana masyarakat dengan pengelolaan sebagaimana bank syariah lain," kata Sekjen Amphuri Zaky Zakariya Anshari,Rabu.

Ia menuturkan,usulan itu memungkinkan adanya kemanfaatan dana investasi yang lebih adil sesuai besaran dana yang disetorkan.

Baca juga: Ini Upaya BPKH dan Mitra Bank untuk Tingkatkan Pelayanan Haji 2025

Calon jemaah juga berpotensi tidak membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) lebih mahal.

"Maksud di sini adalah barangkali ke depan ada wacana BPKH menjadi bank haji Indonesia,taruhlah seperti Mandiri,BCA,gitu kan keuntungan tahunan sampai Rp 50 triliun. Barangkali bank haji Indonesia ke depan bisa itu,mungkin Bipih jangan-jangan bisa gratis,bisa lebih turun lagi," ucap Zaky.

Ia mengingatkan,BPKH juga perlu meningkatkan kesuksesan dalam investasi yang dijalankan,dengan tingkat imbal hasil lebih dari 4 persen menjadi sekitar 6-7 persen per tahun.

Sebab,menurut dia,nilai manfaat haji tahun 2025 hanya mencapai Rp 6,8 triliun atau 4 persen dari Rp 171 triliun.

Baca juga: Soal Visa Haji,Menag: 136.000 Orang Lolos Verifikasi,13.897 Orang Belum Lolos

"Yang kita tahu ada Rp 171 triliun dana yang dikelola BPKH dan nilai manfaat haji 2025 Rp 6,8 triliun. Kalau saya hitung itu 4 persen. Ini mungkin nanti BPKH bisa meningkatkan agar pelunasan Bipih haji reguler yang ditanggung jemaah dapat diturunkan dan juga meningkatkan nilai manfaat haji khusus," kata Zaky.

Selanjutnya,Amphuri merekomendasikan agar pengelolaan dana haji dilelang ke semua bank syariah dan lembaga keuangan syariah swasta maupun BUMN.

Di sisi lain,pihaknya mengusulkan agar UU Keuangan Haji harus memberi ruang kepada BPKH secara terbatas untuk berbisnis.

Baca juga: Bertemu Menteri Haji Arab Saudi,Menag Minta Tambahan Kuota Pendamping Jemaah

Adapun pengawasan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau pengawasan BPKH,Kementerian Agama,dan Kementerian Keuangan.

Kemudian,ia menyarankan ada unsur masyarakat dalam anggota dewan pengawas pengelolaan dana haji,tak terkecuali pengurus dari asosiasi travel haji yang diusulkan oleh asosiasi yang ada.

"Barangkali ini menjadi bahan pertimbangan karena Insya Allah para asosiasi banyak yang berpengalaman puluhan tahun dalam pengelolaan haji,barangkali bisa menjadi salah satu anggota dewan pengawas BPKH bagian dari masyarakat," ujar Zaky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap