2025-03-05 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Seorang pria berinisial ESD (25) ditangkap polisi karena menjual sejumlah obat tanpa izin edar di toko kosmetik Jalan Cempaka Putih Utara,Harapan Mulya,Kemayoran,Jakarta Pusat,Jumat (14/5/2025) pukul 19.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan soal penangkapan tersebut.
"Kami akan terus melakukan operasi penindakan terhadap pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin,” kata Susatyo dalam keterangannya,Rabu (5/3/2025).
Baca juga: 2 Penjual Obat Keras Ilegal Ditangkap,Seratusan Butir Tramadol Disita
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah mengungkapkan,penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu,polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi,tim kami menemukan barang bukti berupa 32 butir obat Tramadol dan 7 butir Trihexyphenidyl,” ujar Agung dalam kesempatan yang sama.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan ESD untuk bertransaksi dengan konsumennya.
Baca juga: Hendak Curi Obat Tramadol lewat Genteng,Maling di Cilincing Dibekuk Warga
Saat ini,pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 138 Ayat (2) joncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,yang mengatur peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
“Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas dia.
Baca juga: Wali Kota Bekasi dan Istri Menginap di Hotel Saat Banjir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.