Hubungi kami

Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

2025-03-05 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan bakal menghadiri sidang perdana mantan Menteri Perdagangan,Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat,pada Kamis (6/3/2025).

Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

“Iya,iya,rencananya gitu (hadir dalam persidangan),beliau mau men-support Pak Tom,” kata kuasa hukum Tom Lembong,Ari Yusuf Amir,Rabu (5/3/2025).

Ari mengatakan,kehadiran Anies Baswedan di persidangan merupakan bentuk dukungan persahabatan.

Baca juga: Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

Dia menyebut,dukungan Anies terhadap Tom Lembong tidak hanya dilakukan dalam kepentingan tertentu,tetapi juga ketika salah satu pihak sedang mengalami kesulitan.

“Ya sebagai sahabat tentunya kita hargai lah,kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan,keperluan,saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat,” kata Ari.

Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya dilihat dari sisi positif,tanpa dikaitkan dengan urusan politik.

“Itu juga hal yang positif lah kita lihatnya,terlepas dari soal politik ya. Ini kan soal persahabatan saja,” ucapnya.

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat,perkara Tom Lembong digelar pada 6 Maret 2025.

Baca juga: Kejagung Sebut Wajib atau Tidaknya Tom Lembong Bayar Uang Pengganti Tergantung Hakim

Perkara yang teregister dengan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst itu digelar pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui,total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski begitu,Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung,Abdul Qohar,menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca juga: Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Impor Gula

Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu,bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar,di Kantor Kejaksaan Agung,Jakarta,Selasa (25/2/2025).

“Jadi,karena bukan pada masa beliau,maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap