2025-03-06 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com – HJ (43),pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) di Aren Jaya,Bekasi Timur,Kota Bekasi,sempat menginap di rumah korban selama 11 hari.
HJ menginap di kediaman teman SD-nya itu karena tempat kerjanya sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan berada tidak jauh dari rumah korban.
“Jadi permintaan pelaku menginap di rumah korban itu sejak 17 Februari dan perbuatan (pembunuhan) pada 28 Februari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya,Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Pembunuh Ojol di Bekasi Ditangkap,Ternyata Teman SD Korban
Selama menginap hingga akhirnya menghabisi nyawa korban,HJ selalu pulang lebih cepat dibandingkan korban,yang sebagai pengemudi ojol biasanya baru kembali ke rumah pukul 23.00 WIB.
Beberapa hari kemudian atau pada Kamis (27/2/2025) pukul 23.30 WIB,pelaku terbangun dari tidurnya. Dia melihat korban sudah pulang dan sedang tidur beralaskan tikar di ruang tamu.
Pada Jumat (28/2/2025) pukul 05.30 WIB,pelaku kembali terbangun dan melihat korban masih terlelap dengan posisi miring ke arah kiri.
“Timbul niat pelaku untuk mengambil motor,uang,dan handphone milik korban,” ujar Ade Ary.
Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu di dapur. Dengan benda tumpul tersebut,HJ memukul kepala korban bertubi-tubi sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah.
“Lalu pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya. Setelah memastikan korban meninggal,pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur,” ungkap Ade Ary.
Baca juga: Ojol Ditemukan Tewas Terbungkus Tikar di Bekasi,Diduga Dibunuh
Setelah itu,HJ meletakkan kayu kembali ke tempat semula dan mencuri ponsel,tas,serta sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Tambun Utara,Kabupaten Bekasi.
Dalam perjalanan pulang,ponsel dan tas milik korban itu pelaku buang ke sebuah sungai kawasan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” ujar dia.
Dalam kasus ini,HJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Diberitakan sebelumnya,seorang pria berinisial MAW (39) ditemukan tewas terbungkus tikar dan kasur di sebuah rumah Jalan Nusa Penida III,Aren Jaya,Senin (3/3/2025) pukul 20.30 WIB.
Berdasarkan hasil olah TKP,korban sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan bertempat tinggal di Jalan Nusa Penida III. Saat ditemukan,jasad korban terbungkus oleh tikar.
Baca juga: Pembunuhan oleh Residivis di Bogor,Dipicu Emosi Mobil Diserempet