2025-03-06 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di dua lokasi,Tuban,Jawa Timur,dan Karawang,Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian BBM subsidi Rp 6.800 per liter,dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.
“Untuk disparitas atau selisih harga,untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri,Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri,Rabu (6/3/2025).
“Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi,dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
Diketahui,ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
Baca juga: Tersangka Kasus Barcode BBM Subsidi Hasilkan Rp 4,4 Miliar di Tuban dan Karawang
Menurut Nunung,dari pengakuan sementara tersangka di Tuban,kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
“Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan,apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
Sementara untuk TKP Krawang,dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun,menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
“Jadi,total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Barcode BBM Subsidi,Polisi Sita 16.400 Liter Solar Ilegal
Sebagaimana diketahui,ada tiga tersangka untuk TKP Tuban,yaitu BC,K,dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat,ada lima tersangka LA,HB,S,AS,dan E.
Namun,dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya,para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut,para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
Baca juga: Polri Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi di Tuban dan Karawang,8 Tersangka Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.