Hubungi kami

Pembunuh Ojol di Bekasi Ditangkap, Ternyata Teman SD Korban

2025-03-06 IDOPRESS


JAKARTA,iDoPress
- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HJ (43),pembunuh pengemudi ojek online berinisial MAW (39) yang jasadnya ditemukan terbungkus tikar di Aren Jaya,Bekasi Timur,Kota Bekasi.“Ini pelaku sudah berhasil diamankan,inisialnya HJ. Pelaku ini merupakan teman SD korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya,Kamis (6/3/2025).Kasus pembunuhan ini bermula ketika HJ menghubungi MAW pada Senin (17/2/2025) untuk meminta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. MAW pun membolehkan HJ menginap di rumahnya.“Karena lokasi tempat kerja pelaku sebagai sekuriti di sebuah mal itu dekat dengan rumah korban,” ujar Ade Ary.Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Identitas di Kalimalang Diduga Sudah Meninggal Lebih dari 2 HariSetiap hari,HJ selalu pulang lebih cepat dari MAW. Biasanya,MAW baru kembali ke rumah pukul 23.00 WIB.Beberapa hari menginap di rumah MAW,pada Kamis (27/2/2025) pukul 23.30 WIB,HJ sempat terbangun dari tidurnya. Dia melihat korban sudah pulang dan sedang tidur beralaskan tikar di ruang tamu.Pada Jumat (28/2/2025) pukul 05.30 WIB,pelaku kembali terbangun dari tidur dan melihat korban masih terlelap dengan posisi miring ke arah kiri.“Timbul niat pelaku untuk mengambil motor,uang,dan handphone milik korban,” ujar Ade Ary.Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu di dapur. Dengan benda tumpul tersebut,HJ memukul kepala korban sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah.Baca juga: Lokasi Mayat Dicor di Rawamangun,Dulu Juga Pernah Ditemukan Kerangka Manusia“Lalu pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya. Setelah memastikan korban meninggal,pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur,” ungkap Ade Ary.Setelah itu,HJ meletakkan kayu kembali ke tempat semula dan mencuri ponsel,tas,serta sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian kembali ke rumahnya di Tambun Utara,Kabupaten Bekasi.Dalam perjalanan pulang,ponsel dan tas milik korban itu pelaku buang ke sebuah sungai daerah Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” ujar dia.Atas perbuatannya,HJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.Diberitakan sebelumnya,seorang pria berinisial MAW (39) ditemukan tewas terbungkus tikar dan kasur di sebuah rumah Jalan Nusa Penida III,Aren Jaya,Kota Bekasi,Senin (3/3/2025) pukul 20.30 WIB.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap