2025-03-06 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Tim hukum mantan Menteri Perdagangan,Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong,mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apa pun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Tom Lembong,Ari Yusuf Amir,di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (6/3/2025).
“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” kata Ari.
Baca juga: Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa,Sebut Kerugian Negara Kasus Impor Gula Tak Jelas
Dalam eksepsinya,kubu Tom Lembong menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa,mengadili,dan memutus Tom Lembong.
Sebab,yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu,kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) jo.
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Faktanya,pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan,tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor,yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.
Baca juga: Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum,Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi
“Oleh sebab itu,dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah tidak sah,karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor,” ucapnya.
Atas keberatan tersebut,kubu Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan eks Menteri Perdagangan itu dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” kata Ari.
Berdasarkan surat dakwaan,tindakan melawan hukum ini diduga dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero),Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products,Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene,Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian,Direktur Utama PT Medan Sugar Industry,Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama,Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo,Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International,Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur,Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu,Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.