Hubungi kami

KPK Panggil Kepala BPKH Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

2025-03-06 IDOPRESS

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi,terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,pada Kamis (6/3/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya,Kamis.

KPK juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yaitu,Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.

Baca juga: KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

Dalam kasus ini,KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK,Asep Guntur Rahayu mengatakan,investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM,setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Asep juga mengatakan,KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.

Baca juga: KPK Dalami Keterlibatan Direktur PT Hartadinata Abadi dalam Kasus Taspen

Beberapa korporasi tersebut di antaranya,PT IIM Rp 78 miliar,PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar,PT PS sebesar Rp 102 juta,dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap