2026-04-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah merespons sorotan publik soal sosok empat tersangka kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus yang sampai saat ini belum diekspos.
Menurut dia, wajah pelaku nantinya akan bisa dilihat oleh publik di persidangan yang berlangsung terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Saya pikir nanti akan terlihat di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menjelaskan bahwa kasus Andrie Yunus tetap akan disidangkan di peradilan militer, karena para tersangka berstatus anggota TNI aktif.
“Tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” kata Aulia.
Dia juga memastikan hingga saat ini baru 4 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terkait dengan dugaan bahwa pelaku berjumlah 16 orang, Aulia meminta semua pihak menunggu proses persidangan.
“Ya. Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan 4 orang. Nanti kita bisa lihat sidangnya, akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus yang melibatkan 4 prajurit TNI berstatus anggota BAIS TNI itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis.
Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Berdasarkan pantauan iDoPress, tim Oditur Militer tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar yang diduga berisi berkas perkara.
Kardus tersebut dibawa oleh dua anggota TNI untuk diserahkan kepada pihak pengadilan sebagai bagian dari proses persidangan.
Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang