Hubungi kami

KPK Usul Keanggotaan Kader Parpol Berjenjang, dari Muda, Madya, dan Utama

2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan keanggotaan kader partai politik berjenjang mulai dari madya, utama, dan muda.

KPK mendorong usulan tersebut menjadi salah satu klausul yang ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol).

“Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama,” demikian laporan Direktorat Monitoring KPK pada Kamis (23/4/2026).

KPK mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan temuan terkait tata kelola sistem partai politik bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

KPK juga mengusulkan agar persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a).

Misalnya, calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.

Selain itu, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol).

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan KPK.

KPK juga mengusulkan agar ada pengaturan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi maksimal 2 periode kepengurusan guna memastikan berjalannya kaderisasi.

“Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai,” demikian keterangan KPK.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap