2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diterima,” kata JPU dalam repliknya dalam persidangan, Jumat (24/4/2026).
Dua terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Sekolah Dasar Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.
JPU menilai pembelaan yang diajukan Sri Wahyuningsih melalui tim penasihat hukumnya bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Fakta hukum tersebut, menurut jaksa, diperoleh dari alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga bukti elektronik.
“Atas dasar itu, penuntut umum menanggapi pembelaan dengan menegaskan kembali ringkasan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan guna memberikan gambaran konstruksi yuridis perkara secara menyeluruh dan sistematis,” kata JPU.
Jaksa juga menegaskan, terhadap poin-poin pembelaan yang memiliki substansi serupa, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa, tanggapan disampaikan secara bersamaan dalam replik.
Hal serupa disampaikan dalam replik terhadap terdakwa Mulyatsyah. JPU menyebut pembelaan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan fakta persidangan.
JPU kembali menegaskan bahwa seluruh fakta hukum telah dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen dan elektronik.
Jaksa pun tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan, yakni menuntut Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan balik secara tertulis.
“Kami akan mengajukan duplik secara tertulis,” ujar kuasa hukum para terdakwa.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun duplik.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 27 April 2026.