2026-04-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025 tinggal satu hari lagi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh aparatur negara segera melapor sebelum tenggat 30 April 2026, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh aparatur negara aktif di instansi pemerintah.
“Mewajibkan seluruh aparatur negara aktif di instansi pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Rini, dalam keterangannya, pada Rabu (29/4/2026).
Untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, pelaporan dilakukan melalui LHKPN.
Sementara aparatur di luar kategori tersebut tetap wajib menyampaikan LHKAN dengan melampirkan bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan.
PANRB menilai, LHKAN sebagai instrumen penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mendukung reformasi birokrasi.
"Kepatuhan dalam pelaporan ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah," ujar dia.
APIP atau unit kerja terkait bertugas memastikan kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi.
Hasilnya wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui portalrb.menpan.go.id.
PANRB mengimbau seluruh wajib lapor tidak menunda penyampaian.
Ketepatan waktu dinilai mencerminkan kepatuhan sekaligus komitmen terhadap budaya integritas di birokrasi.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang