Hubungi kami

Indonesia Deportasi WN AS Buronan Kasus Pelecehan Seksual

2026-06-07 HaiPress

Sumber Antaranews.com

iDoPress - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW.

AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual di negaranya.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, WNA AS tersebut dideportasi ke negaranya, pada Kamis (4/6/2026).

“Kamis, yang bersangkutan sudah di deportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” kata Hendarsam, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

AW ditangkap di sebuah bunker di kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, pada 23 April 2026.

Ia masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan di Amerika Serikat.

Penangkapan AW dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, dan melakukan serangkaian penyelidikan serta operasi intelijen.

Dalam tautan yang dibagikan Hendarsam, disampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan oleh pelaku AW serta menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok.

AW terbukti melakukan pelanggaran serius secara keimigrasian berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan prinisp “selective policy” dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses deportasi AW oleh Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6/2026) mendapat pengawalan langsung US Marshal.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap