Hubungi kami

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Akan Jawab di Pengadilan

2026-07-02 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut dengan memberikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pemohon di persidangan.

"Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan. Itu kalau enggak salah dua minggu lagi. Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti keberatan-keberatan yang diajukan yang bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Syarief ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Hanya sampai situ Syarief menjawab soal praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Adapun sebelumnya, Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN.

Permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7/2026), dengan Lodewyk sebagai pemohon dan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai termohon.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Ia meminta hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk juga mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Jampidsus.

Selain itu, ia meminta hakim menyatakan tidak sah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026.

Dalam permohonannya, Lodewyk turut meminta majelis hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, menyatakan seluruh keputusan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah, mengeluarkannya dari rumah tahanan negara, serta memulihkan seluruh hak hukumnya.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap