2026-07-13 HaiPress


JAKARTA, iDoPress - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan, KPK perlu mengambil alih kasus eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar tidak berproses di Kejaksaan Agung.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi istilah "jeruk makan jeruk" terulang kembali, ketika seorang petinggi Kejagung disidik institusi Kejagung sendiri, bukan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
"Kita kan punya pengalaman yang disebut jeruk makan jeruk itu," kata Saut saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/7/2026).
Ada beberapa alasan KPK harus turun tangan dalam kasus ini.
Pertama, Undang-Undang telah memberikan amanat lembaga antirasuah itu mengambil alih kasus korupsi yang berbelit-belit.
Kedua, publik bisa lebih percaya karena tidak memiliki konflik kepentingan lembaga dalam penyidikan kasusnya.
"Jadi akan membuat katakanlah menjadi lebih publik pasti akan lebih percaya juga daripada diserahkan ke sana (Kejagung)," ucap Saut.
Saut juga menceritakan pengalamannya sebagai pimpinan KPK saat aparat penegak hukum seperti jaksa terjerat kasus korupsi.
Mereka disebut ingin ada pengalihan perkara, namun KPK saat itu tidak menggubris upaya pengalihan tersebut.
Sebab itu, dia berharap KPK mengambil alih atau setidaknya kepolisian bisa tetap mengusut kasus tersebut.
"Jadi kepercayaan yang sudah dibangun oleh Polri itu harus kemudian tuntas. Jangan juga jadi ewuh pakewuh atau kemudian mencari pembenaran," ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan 3 perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.