2026-07-13 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan DPR RI menggunakan hak angket untuk meredam isu ketegangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Hal ini mencuat setelah penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Politikus Demokrat itu menilai DPR RI perlu mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan. Namun, dia memastikan hak angket ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan," ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
"Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, sama sekali bukan untuk mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati," sambungnya.
Menurut Benny, isu konflik terbuka antara dua institusi penegak hukum itu meresahkan masyarakat dan mengancam penegakan hukum. Untuk itu, persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut.
"Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara," jelas Benny
Benny menambahkan penggunaan hak angket juga diperlukan karena mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) maupun Panitia Kerja (Panja), sudah tidak lagi memadai untuk mengurai akar konflik tersebut.
Menurut dia, RDP maupun Panja tidak memiliki daya paksa politik yang cukup untuk membongkar akar persoalan.
"RDP maupun Panja kurang memiliki daya paksa politik untuk membongkar akar masalah dari konflik sistemik ini," tegas legislator dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Dia mengatakan, hak angket adalah instrumen untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Benny meyakini, hak angket DPR dapat mengurai apakah koordinasi kabinet berjalan efektif, apakah terdapat regulasi yang tumpang tindih hingga memicu ego sektoral, serta apakah terjadi penyalahgunaan kewenangan institusional yang berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Masalah bangsa sebesar ini harus diangkat ke level konstitusional tertinggi di parlemen," ucap Benny.
Selain mengusulkan hak angket, Benny meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.
"Sembari proses politik hak angket bergulir di DPR, kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara untuk segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan secara instan," katanya.