Hubungi kami

Di Sidang MK, Ahli: Pelapor hingga Advokat Berhak Ajukan Praperadilan

2026-07-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Hasrul Buamona, berpandangan pelapor, pengadu, masyarakat sipil, hingga advokat perlu diakui secara tegas sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Pandangan itu disampaikan Hasrul saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/7/2026).

Menurut Hasrul, Pasal 158 huruf e KUHAP saat ini belum mengatur secara jelas siapa subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan. Akibatnya, norma tersebut menimbulkan kekosongan hukum dan berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

"Menurut ahli, secara rasionalitas pembentukan norma pengadu, pelapor, korban, masyarakat sipil atau advokat harusnya dimasukkan sebagai adresat norma ke dalam Pasal 158 huruf e KUHAP," katanya.

Hasrul menjelaskan, berbeda dengan ketentuan praperadilan lain dalam KUHAP yang telah menyebutkan secara tegas pihak yang dapat mengajukan permohonan, Pasal 158 huruf e tidak memuat pengaturan serupa.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan perbedaan penafsiran hakim dalam menentukan kedudukan hukum (legal standing) pemohon praperadilan.

"Ada hakim yang mengakui legal standing pemohon praperadilan dan ada juga hakim yang tidak mengakui legal standing pemohon praperadilan," katanya.

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam perkara korupsi yang sering kali berawal dari laporan masyarakat sipil atau advokat.

"Hal ini dikarenakan korupsi merupakan public interest," katanya.

Hasrul mencontohkan, ketika masyarakat sipil, advokat, atau mahasiswa mengajukan praperadilan atas dugaan penundaan penanganan perkara korupsi, permohonan mereka berpotensi ditolak karena tidak ada dasar hukum yang secara tegas mengatur kedudukan hukumnya.

"Dalam kasus korupsi, letak masalahnya apabila koalisi masyarakat sipil, advokat dan mahasiswa hendak mengajukan praperadilan dengan dasar hukum Pasal 158 huruf E KUHAP bisa berpotensi praperadilan tersebut tertolak dikarenakan syarat formil terkait dengan ada dasar hukum tidak terpenuhi yakni legal standing," katanya.

Karena itu, Hasrul berpendapat Pasal 158 huruf e KUHAP perlu dimaknai mencakup pelapor, pengadu, korban, masyarakat sipil, dan advokat sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah disparitas putusan hakim.

Sebagai informasi, permohonan Nomor 69/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh para advokat Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta mahasiswa M. Nova Taupik Saputra.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 158 huruf e KUHAP agar permohonan praperadilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk pelapor, advokat, korban, maupun pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap