2026-07-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan, ada hambatan yang sulit dilalui kepolisian saat mengusut kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri (mengusut Febrie) akan ada kesulitan," katanya dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (16/7/2026).
Menurut Yusuf, yang menjadi hambatan utama adalah Febrie Adriansyah sendiri sebagai petinggi di Kejaksaan Agung.
"Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan," tegasnya lagi.
Kedua, adalah alasan yuridis, karena seorang jaksa disebut memiliki hak imunitas yang kuat dan tak bisa diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Jaksa punya hak imunitas berdasarkan undang-undang kejaksaan itu, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah, disita, dia harus izin kejaksaan agung," tutur Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, seorang jaksa memang boleh diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung.
Namun dengan syarat yang ketat, yakni penetapan tersangka terlebih dahulu.
"Harus tersangka dulu kan, baru bisa diperiksa, dipanggil. Nah, pas itu perhitungan analisis yuridisnya sudah ada," ucapnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor terkait tiga kasus yakni dugaan korupsi batu bara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan Krakatau Steel sejak Sabtu (11/7/2026).