Hubungi kami

Daftar 28 Nama yang Diperkaya dalam Kasus Kuota Haji: Yaqut hingga 313 PIHK

2026-08-11 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Sebanyak 28 nama dan/atau korporasi disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ujar jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.

Berikut 28 nama atau korporasi yang didakwa memperkaya diri dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024:

Yaqut Cholil Qoumas, memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS

Ishfah Abidal Azis, memperkaya diri sebesar 5.233.800 dolar AS dan Rp 330 juta

Rizky Fisa Abadi, memperkaya diri sebesar 475.000 dolar AS dan Rp 50 juta

Abdul Muhyi, memperkaya diri sebesar 308.500 dolar AS

Ridwan Kurniawan, memperkaya diri sebesar 512.500 dolar AS dan Rp 250 juta

Iyah Nuriyah, memperkaya diri sebesar 70.000 dolar AS

Doddy Suhada, memperkaya diri sebesar 59.500 dolar AS

Kamal, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS

Adam Fakih Mukodam, memperkaya diri sebesar 3.000 dolar AS

Bambang Sutrisno, memperkaya diri sebesar 80.000 dolar AS

Hud Rifky Assegaf, memperkaya diri sebesar 130.000 dolar AS

Anjas Asmara, memperkaya diri sebesar 30.000 dolar AS

Hafiz, memperkaya diri sebesar 94.600 dolar AS

Makki Abdul Sholeh, memperkaya diri sebesar 5.000 dolar AS

Roy Kurniawan, memperkaya diri sebesar 18.500 dolar AS

Rachmat Wildann, memperkaya diri sebesar 7.000 dolar AS

Farid Aljawi, memperkaya diri sebesar 52.500 dolar AS

Ahmad Taufik, memperkaya diri sebesar 126.200 dolar AS

Muzaki Kholis, memperkaya diri sebesar 84.500 dolar AS

Badrusalam, memperkaya diri sebesar 4.500 dolar AS

Muhamad Zaki Yamani, memperkaya diri sebesar Rp 353.600.000

Amaluddin Wahab, memperkaya diri sebesar 602.600 dolar AS

Syihabbul Muttaqin, memperkaya diri sebesar 493.400 dolar AS

Tauhid Hamdi, memperkaya diri sebesar 20.000 dolar AS

Ali Makki, memperkaya diri sebesar 19.600 dolar AS

Buchori Yusuf, memperkaya diri sebesar 56.000 dolar AS

Korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), memperkaya diri sebesar Rp 478.173.058.166,41

Koperasi Perahu, memperkaya diri sebesar 26.500 dolar AS

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Dalam dakwaan, Yaqut didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.

Pengisian kuota tersebut, kata jaksa, dilakukan untuk mengakomodasi permintaan PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para calon jemaah.

Jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," jelas JPU.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 622.090.207.166,41. Kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) 2026.

Jaksa menyebut perbuatan Yaqut dan terdakwa lainnya bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antaranya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Kemudian Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Yaqut juga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123.

Selain itu, perbuatan Yaqut bertentangan dengan sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknis pemenuhan kuota haji.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap