Hubungi kami

Tarif Parkir Jakarta Tak Naik 14 Tahun, Pramono Buka Suara soal Usulan Kenaikan

2026-08-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan tarif parkir di Jakarta belum mengalami kenaikan selama hampir 14 tahun.

Hal itu disampaikan Pramono menanggapi usulan penyesuaian tarif parkir yang mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor.

Pramono mengatakan, usulan penyesuaian tarif parkir tersebut memang telah disampaikan oleh sejumlah pihak.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Pramono, kewenangan untuk menaikkan tarif parkir berada di tangan gubernur. Namun, hingga kini ia belum mengambil keputusan mengenai rencana tersebut.

Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).

“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.

Pramono menyebut lamanya tarif parkir tidak mengalami penyesuaian menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan rencana perubahan tarif.

Tarif Parkir hingga Rp 60.000

Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diwacanakan mengalami penyesuaian.

Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara untuk mobil, tarifnya berada di rentang Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, Untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi iDoPress, Jumat (21/8/2026).

Jupiter mengatakan, tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi. Dengan demikian, setiap kawasan dapat memiliki tarif parkir yang berbeda.

Menurut Jupiter, kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah akan dikenakan tarif parkir lebih mahal karena dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Misalnya daerah SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, Pondok Indah daerah kawasan elite, yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dengan tarif yang akan cukup tinggi,” tutur Jupiter.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap