2025-03-04 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Direktur riset Setara Institute Ismail Hasani meminta Komisi I DPR RI mengkaji pertimbangan cost and benefit atas usia pensiun prajurit yang mencapai 62 tahun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen,Jakarta Pusat,Selasa (4/3/2025). Dia berpendapat,pertimbangan diperlukan agar tidak mengganggu politik anggaran negara.
"Jadi sebagai sebuah kebijakan hukum terbuka saya kira penting dipertimbangkan cost and benefit analysis,ketersediaan anggaran sehingga tidak mengganggu politik anggaran negara," kata Ismail Hasani dalam RDPU,Selasa.
Baca juga: Serba-serbi Pembahasan Revisi UU TNI di DPR: Dari Usia Pensiun,Jabatan Sipil,hingga Larangan Berbisnis
Ia tidak memungkiri,batasan usia prajurit akan berbeda kondisinya dengan batasan usia dosen maupun politikus.
Dia bilang,politikus mungkin sangat matang saat masih bergelut di dunia politik saat usia 62 tahun.
"Penting untuk dikaji cost and benefit analysis,penting juga dikaji transisi ketika batasan usia ini diadopsi. Misalnya apakah 62 masih,ya kalau politisi 62 lagi matang-matangnya," ucapnya.
"Tapi kalau tentara,usia 62 masih harus memimpin,saya kira beda kebutuhannya," imbuh Ismail.
Ia pun mencontohkan batas usia pensiun guru besar yang bisa diperpanjang hingga 70 tahun.
Di usia tersebut,guru besar tidak lagi membutuhkan energi fisik banyak,melainkan lebih sering mengisi sejumlah acara untuk memberikan pandangan atau pengajaran.
Baca juga: Kontras Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI dan Polri: Berpotensi Kembali ke Orba
"Guru besar bisa sampai 70 tahun,tapi kan lebih sering duduk dan ngomong gitu,kan. Tidak membutuhkan energi yang banyak,energi fisik maksud saya,meskipun energi pikiran sangat besar," tandasnya.
Sebelumnya,anggota Komisi I DPR Fraksi Demokrat Irjen Polisi (Purn) Frederik Kalalembang menyindir TNI yang meminta usia pensiun prajurit ditambah,di mana saat ini tamtama/bintara pensiun di usia 53 tahun,sedangkan perwira 58 tahun.
Sebab,dalam kondisi saat ini saja,banyak perwira di TNI yang non-job.
"Saya mendapat informasi,dan mungkin juga di TNI,bahwa sekarang banyak perwira,khususnya perwira,ini banyak yang nganggur,Pak. Karena tidak ada jabatan,non-job," ujar Frederik.
"Nah,bagaimana mau ditambah lagi jadi 60,bahkan 62 tahun?" tambah dia.
Frederik mengatakan,Polri saja tidak mengusulkan penambahan usia pensiun dalam revisi UU Polri.
Dia menyebut,akan ada triliunan rupiah duit negara yang keluar jika usia tentara diperpanjang.
"Nah,kalau kita jadikan 60,sudah berapa triliun lagi kita harus habiskan lagi untuk melihat menambah usia ini," kata Frederik.
Meski begitu,Frederik menduga banyaknya tentara non-job karena ada efisiensi anggaran.
"Hanya TNI saja karena mungkin masalah efisiensi anggaran,kemudian banyaknya sekarang perwira non-job karena tidak ada jabatan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.