Hubungi kami

Jaksa Agung Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Pengusutan Kasus Pertamina

2025-03-06 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan,penyidik dari Kejaksaan Agung tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun untuk mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Perlu saya tegaskan,dalam peranan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung,Jakarta,Kamis (6/3/2025).

Proses penyidikan yang berlangsung disebutkan murni sebagai upaya penegakan hukum untuk mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Melainkan,murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Jaksa Agung.

Baca juga: Pastikan Kualitas Pertamax,Kejagung Imbau Warga Tidak Tinggalkan Pertamina

Saat ini,penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebutkan masih fokus untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

“Dan,saat ini penyidik fokus untuk menyelesaikan termasuk bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023,” lanjut Burhanuddin.

Dia berharap,masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar,misalnya terkait dengan Pertamax oplosan yang disalahartikan sejumlah pihak.

Burhanuddin menjelaskan,waktu kejadian yang tengah disidik oleh Kejaksaan Agung terjadi pada tahun 2018-2023.

Berhubung bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas yang habis dipakai,suplai BBM di tahun 2023 tidak ditemukan lagi di tahun 2024 ke atas.

“Mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitan (dengan periode kasus). Artinya,kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” lanjut dia.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Blending dan Pembelian RON Beda Spek Dilakukan Oknum,Bukan PT Pertamina

Burhanuddin memastikan,bahan bakar minyak (BBM) yang kini didistribusikan oleh PT Pertamina tidak berhubungan dengan obyek penyidikan dalam kasus yang menjerat Riva Siahaan dan kawan-kawan.

Dalam pertemuan hari ini,hadir sejumlah petinggi PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Mulai dari Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri,Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan atau Iwan Bule,serta sejumlah pejabat dari lembaga survei independen.

Diberitakan,Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut,di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian,VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,Edward Corne.

Sementara itu,ada tiga broker yang menjadi tersangka,yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap