Hubungi kami

Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

2026-04-24 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan juri tahfiz televisi, Syekh Ahmad Al Misri alias SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dia menjelaskan, proses penyidikan ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkap Trunoyudo.

Pihak korban melapor ke polisi

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan oleh sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka.

Pengacara korban, Benny Jehadu, menyebutkan terdapat lima korban dalam perkara ini.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” kata Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan tindakan pelecehan seksual oleh sosok yang dikenal sebagai juri tahfiz di televisi itu.

Dugaan peristiwa terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025, dan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda.

"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya," kata Benny.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Pendidikan Huaxin    Hubungi kami SiteMap